Uncategorized

Pengelolaan Rusun

Hasil gambar untuk rusun

Berbicara mengenai rusun, pengelolaannya harus dilaksanakan oleh pengelola yang sudah resmi ataupun memiliki badan hukum tersendiri yang sudah paham dan tentu saja kompeten di bidangnya, serupa dengan peraturan di pasal 74 ayat 1 dan 2. Disisi lain, pemerintah juga tidak dapat memilih secara sembarangan. Dimana anda perlu ijin operasional untuk pengelolaan rusun disetiap lokasi yang diberikan oleh Gubernur DKI (pasal pasal 4 ayat 3 dan 72 ayat 2), dimana hal ini belum pernah dipersyaratkan. 

Jika memang ijin operasional tersebut telah diurus oleh pengelola yang ditunjuk PPPSRS, maka perusahaan pengelola tersebut umumnya memiliki kontrak dibanyak lokasi dan akan merasa kerepotan. Mengingat di sisi lain, waktu dari kontrak tersebut seringkali terbatas. 

Idealnya adalah ; Pengelola membantu pengurusan ijin operasional untuk lokasi rusun masing-masing atas nama dan biaya dari PPPSRS / Pengembang.

Selanjutnya berbicara mengenai Hak Guna Bangunan atau HGB untuk rusun yang berdiri diatas tanah yang telah dibangun. Umumnya status yang diberikan untuk HGB wajib membuat pernyataan atas kewajiban dalam perpanjangan HGB sesuai dengan pasal 6 ayat 6. Dimana masa berlaku HGB cukup panjang yaitu mulai dari 25 tahun hingga 30 tahun. Selain itu, jika belum habis masanya pengembang sudah tidak ada lagi perusahaannya maka PT tersebut dibubarkan.

Terlepas dari hal tersebut, nyatanya peraturan ini memang mengundang kontroversi yang sangat banyak. Karena dianggap membebankan rakyat dan memberikan solusi yang hanya dianggap setengah saja. Apalagi rusun tersebut merupakan rumah susun dengan ukuran yang tidaklah besar. Dibalik itu masih banyak masalah yang dihadapi para penggunanya. Bukan hanya hak bangunan saja, namun masalah layaknya kondisi bangunan, hak izin yang hanya 25 hingga 30 tahun dan lainnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

eighteen + thirteen =